Visi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diiginkan pada akhir periode perencanaan.
Berkaitan dengan dasar aturan yang menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan serta visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang telah disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati pada saat kampanye, maka Visi Pembangunan yang ditetapkan untuk tahun 2019-2023, yaitu : "BERSAMA MEMBANGUN PADANG LAWAS UTARA BERIMAN, CERDAS, MAJU DAN BERADAT"
Misi
·
Mengwujudkan sistem pemerintah yang demokratis,
aspirsatif dan akuntabel demi tercapainya masyarakat yang sejahtera.
·
Melanjutkan percepatan pembangunan yang adil
dan mereta dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
·
Melanjutkan pembangunan infrastruktur
pedesaan dalam dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dan pemenuhan
kebutuhan dasar.
· Meningkatkan Pengelolaan pendiddikan dan
pelayanan kesehatan dengan percepatan pembangunan sarana dan prasarana mendukung
agar lebih mudah dijangkau dalam rangka mencerdaskan masyarakat dan kemudahan
akses kesehatan.
·
Meningkatkan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan
pembangunan sarana dan prasarana penunjang peribadatan.
·
Melanjutkan pembinaan minat dan bakat generasi
muda agar memiliki kemampuan yang lebih kempetitif.
· Melanjutkan peningkatan kualitas apparatur
pemerintah melalui pendidikan dan pelatihan secara bertahap dan berkelanjutan
guna mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang berdaya guna dan berdaya saing.
· Meningkatkan kualitas dan kompetensi para
tenaga kerja dengan meningkatkan keahlihan dan keterampilan tenaga kerja
melalui pelatihan secara intensif dan berkesinambungan.
· Menciptakan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi agar terciptanya sinkronisasi, sosialisasi dan evektivitas pembangunan.
·
Melanjutkan kembali proses penataan ruang
Kabupaten Padang Lawas Utara.
· Optimalisasi pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi
dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan.
· Menjaga iklim yang dinamis dan kondusif bagi
pertumbuhan dan perkembangan usaha-usaha kecil dan menengah serta penguatan
pertumbuhan ekonomi daerah.
·
Menerapkan prinsip ekonomi kerakyatan yang
berbasis pada sumber daya alam.
·
Optimalisasi pemanfaatan lahan-lahan tidur
menjadi lahan produktif melalui regulasi dan kebijakan perangsangan
berproduksi.
·
Meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat
dan pemberdayaan dengan memperhatikan kesetaraan gender.