Profil Singkat

Sejarah DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara

KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DALAM SEJARAH

Pada zaman penjajahan Belanda, Kabupaten Tapanuli Selatan disebut AFDEELING PADANGSIDIMPUAN yang dikepalai oleh seorang Residen yang berkedudukan di Padangsidimpuan.

Afdeeling Padangsidimpuan dibagi atas 3 (tiga) onder afdeling, masing-masing dikepalai oleh seorang Contreleur dibantu oleh masing-masing Demang, yaitu :

  1. Onder Afdeeling Angkola dan Sipirok, berkedudukan di Padangsidimpuan. Onder ini dibagi atas 3 distrik, masing-masing dikepalai oleh seorang Asisten Demang, yaitu :
    • Distrik Angkola berkedudukan di Padangsidimpuan
    • Distrik Batang Toru berkedudukan di Batang Toru
    • Distrik Sipirok berkedudukan di Sipirok
  2. Onder Afdeeling Padang Lawas, berkedudukan di Sibuhuan. Onder ini dibagi atas 3 onder distrik, masing-masing dikepalai oleh seorang Asisten Demang, yaitu :
    • Distrik Padang Bolak berkedudukan di Gunung Tua
    • Distrik Barumun dan Sosa berkedudukan di Sibuhuan
    • Distrik Dolok berkedudukan di Sipiongot
  3. Onder Afdeeling Mandailing dan Natal, berkedudukan di Kota Nopan. Onder ini dibagi atas 5 onder distrik, masing-masing dikepalai oleh seorang Asisten Demang, yaitu:
    • Distrik Panyabungan berkedudukan di Panyabungan
    • Distrik Kota Nopan berkedudukan di Kota Nopan
    • Distrik Muara Sipongi berkedudukan di Muara Sipongi
    • Distrik Natal berkedudukan di Natal
    • Distrik Batang Natal berkedudukan di Muara Soma

Tiap-tiap onder distrik dibagi atas beberapa Luhat yang dikepalai oleh seorang Kepala Luhat (Kepala Kuria) dan tiap-tiap Luhat dibagi atas beberapa kampung yang dikepalai oleh seorang Kepala Hoofd dan dibantu oleh seorang Kepala Ripo apabila kampung tersebut mempunyai penduduk yang besar jumlahnya.

Daerah Angkola Sipirok dibentuk menjadi suatu Kabupaten yang dikepalai oleh seorang Bupati yang berkedudukan di Padangsidimpuan. Daerah Padang Lawas dijadikan suatu Kabupaten yang dikepalai oleh seorang Bupati berkedudukan di Gunung Tua. Bupati pertamanya adalah Parlindungan Lubis dan kemudian Sutan Katimbung.

Daerah Mandailing Natal dijadikan suatu Kabupaten dikepalai seorang Bupati berkedudukan di Panyabungan. Bupati pertamanya adalah Junjunga Lubis dan kemudian Fachruddin Nasution. Sesudah tentara Belanda memasuki Kota Padangsidimpuan dan Gunung Tua, daerah administrasi pemerintahan masih tetap sebagaimana biasa, hanya kantor Bupati dipindahkan secara gerilya ke daerah yang aman yang belum dimasuki oleh Beland

Setelah RI menerima kedaulatan pada akhir tahun 1949, maka pembagian Daerah Administrasi Pemerintahan mengalami perubahan pula.

 

Ringkasan Lembaga

Lembaga perwakilan rakyat yang terbuka dan akuntabel

  • Menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
  • Mendorong partisipasi publik melalui aspirasi dan keterbukaan informasi.
  • Menguatkan tata kelola kelembagaan yang modern dan responsif.
Arah Kelembagaan

Visi dan misi DPRD

Visi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 54  Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diiginkan pada akhir periode perencanaan.

Berkaitan dengan dasar aturan yang menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan serta visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang telah disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati pada saat kampanye, maka Visi Pembangunan yang ditetapkan untuk tahun 2019-2023, yaitu : "BERSAMA MEMBANGUN PADANG LAWAS UTARA BERIMAN, CERDAS, MAJU DAN BERADAT"

Misi

  • Mengwujudkan sistem pemerintah yang demokratis, aspirsatif dan akuntabel demi tercapainya masyarakat yang sejahtera.
  • Melanjutkan percepatan pembangunan yang adil dan mereta dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
  • Melanjutkan pembangunan  infrastruktur pedesaan dalam dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar.
  • Meningkatkan Pengelolaan pendiddikan dan pelayanan kesehatan dengan percepatan pembangunan sarana dan prasarana mendukung agar lebih mudah dijangkau dalam rangka mencerdaskan masyarakat dan kemudahan akses kesehatan.
  • Meningkatkan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan pembangunan sarana dan prasarana  penunjang peribadatan.
  • Melanjutkan pembinaan minat dan bakat generasi muda agar memiliki kemampuan yang lebih kempetitif.
  • Melanjutkan peningkatan kualitas apparatur pemerintah melalui pendidikan dan pelatihan secara bertahap dan berkelanjutan guna mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang berdaya guna dan berdaya saing.
  • Meningkatkan kualitas dan kompetensi para tenaga kerja dengan meningkatkan keahlihan dan keterampilan tenaga kerja melalui pelatihan secara intensif dan berkesinambungan.
  • Menciptakan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi agar terciptanya sinkronisasi, sosialisasi dan evektivitas pembangunan.
  • Melanjutkan kembali proses penataan ruang Kabupaten Padang Lawas Utara.
  • Optimalisasi pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan.
  • Menjaga iklim yang dinamis dan kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan usaha-usaha kecil dan menengah serta penguatan pertumbuhan ekonomi daerah.
  • Menerapkan prinsip ekonomi kerakyatan yang berbasis pada sumber daya alam.
  • Optimalisasi pemanfaatan lahan-lahan tidur menjadi lahan produktif melalui regulasi dan kebijakan perangsangan berproduksi.
  • Meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dan pemberdayaan dengan memperhatikan kesetaraan gender.
Struktur Organisasi

Peta organisasi dan tata kelola

Struktur organisasi belum tersedia

Silakan unggah bagan struktur organisasi melalui dashboard admin.