KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DALAM SEJARAH
Pada zaman penjajahan Belanda, Kabupaten Tapanuli Selatan disebut AFDEELING PADANGSIDIMPUAN yang dikepalai oleh seorang Residen yang berkedudukan di Padangsidimpuan.
Afdeeling Padangsidimpuan dibagi atas 3 (tiga) onder afdeling, masing-masing dikepalai oleh seorang Contreleur dibantu oleh masing-masing Demang, yaitu :
Tiap-tiap onder distrik dibagi atas beberapa Luhat yang dikepalai oleh seorang Kepala Luhat (Kepala Kuria) dan tiap-tiap Luhat dibagi atas beberapa kampung yang dikepalai oleh seorang Kepala Hoofd dan dibantu oleh seorang Kepala Ripo apabila kampung tersebut mempunyai penduduk yang besar jumlahnya.
Daerah Angkola Sipirok dibentuk menjadi suatu Kabupaten yang dikepalai oleh seorang Bupati yang berkedudukan di Padangsidimpuan. Daerah Padang Lawas dijadikan suatu Kabupaten yang dikepalai oleh seorang Bupati berkedudukan di Gunung Tua. Bupati pertamanya adalah Parlindungan Lubis dan kemudian Sutan Katimbung.
Daerah Mandailing Natal dijadikan suatu Kabupaten dikepalai seorang Bupati berkedudukan di Panyabungan. Bupati pertamanya adalah Junjunga Lubis dan kemudian Fachruddin Nasution. Sesudah tentara Belanda memasuki Kota Padangsidimpuan dan Gunung Tua, daerah administrasi pemerintahan masih tetap sebagaimana biasa, hanya kantor Bupati dipindahkan secara gerilya ke daerah yang aman yang belum dimasuki oleh Beland
Setelah RI menerima kedaulatan pada akhir tahun 1949, maka pembagian Daerah Administrasi Pemerintahan mengalami perubahan pula.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diiginkan pada akhir periode perencanaan.
Berkaitan dengan dasar aturan yang menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan serta visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang telah disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati pada saat kampanye, maka Visi Pembangunan yang ditetapkan untuk tahun 2019-2023, yaitu : "BERSAMA MEMBANGUN PADANG LAWAS UTARA BERIMAN, CERDAS, MAJU DAN BERADAT"
Silakan unggah bagan struktur organisasi melalui dashboard admin.